JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pada Jum'at 15 November 2024.
Pelaku yakni berinisial DI (30) warga Desa Manggis Kecamatan batin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dari tangan pelaku Polisi temukan 25 paket sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi pada Jum'at 15 November 2024.
"Bahwa di daerah Purwo Bakti Kabupaten Bungo sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial DI," katanya, Kamis (21/11/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan didaerah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut, sekira pukul 21.00WIB termonitor bahwa DI sedang melintas di daerah tersebut," ujarnya.
Dan sekitar pukul 21.40 Wib, pelaku berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan SD di Kelurahan Purwo Bakti Kecamata Batin III, Kabupaten Bungo.
Lalu Tim Opsnal dengan sigap melakukan penangkapan kepada pelaku yang sedang duduk diatas motor berwarna putih biru.
"Pada saat ditangkap tersangka menyandang tas berwarna hitam, dan saat di geledah ditemukan 25 plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu," jelasnya
Lanjut Ernesto, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa 25 paket sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial berinisial A.
"Diakui memang benar miliknya, lalu tim Opsnal Subdit II melakukan interogasi dan pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan seseorang inisial A," ungkapnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial A tersebut, dan untuk pelaku DI telah dibawa ke Polda Jambi. (*)